Di siang itu ketika matahari mulai tergelincir ke sebelah barat, udara bercampur debu padang pasir yg sepoy-sepoy bertiup menerpa wajahku yg tidak ada lagi sinarnya. Tertulis di hadapanku Nama pada suatu nisan yg megah tapi menandakan keheningan, keagungan dan kekuasaan Tuhan sang pencipta kehidupan. Bagi orang-orang kafir kematian adalah berakhirnya surga dan kenikmatan dunia lainnya tapi bagi seorang muslim. kematian adalah gerbang menuju suatu kehidupan yg baru, kehidupan ini adalah dalam rangka mempersiapkan perbekalan, sehingga ketika kita memasuki gerbang tersebut tidak ada lagi kehawatiran akan kehabisan bekal dan akhirnya kelaparan.
Di siang itu ketika matahari mulai tergelincir ke sebelah barat, udara bercampur debu padang pasir yg sepoy-sepoy bertiup menerpa wajahku yg tidak ada lagi sinarnya. Tertulis di hadapanku Nama pada suatu nisan yg megah tapi menandakan keheningan, keagungan dan kekuasaan Tuhan sang pencipta kehidupan. Bagi orang-orang kafir kematian adalah berakhirnya surga dan kenikmatan dunia lainnya tapi bagi seorang muslim. kematian adalah gerbang menuju suatu kehidupan yg baru, kehidupan ini adalah dalam rangka mempersiapkan perbekalan, sehingga ketika kita memasuki gerbang tersebut tidak ada lagi kehawatiran akan kehabisan bekal dan akhirnya kelaparan.Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam senantiasa menganjurkan kaum muda untuk menyegerakan me-nikah sehingga mereka tidak berkubang dalam kemak-siatan, menuruti hawa nafsu dan syahwatnya. Karena, banyak sekali keburukan akibat menunda pernikahan.
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Wahai para pemuda! Barangsiapa di antara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah! Karena menikah itu lebih menundukkan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia shaum (puasa) karena shaum itu dapat memben-tengi dirinya.”[1]
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk segera menikah mengandung berbagai manfaat, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, di antaranya:
[1]. Melaksanakan Perintah Allah Ta’ala.
[2]. Melaksanakan Dan Menghidupkan Sunnah Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam.
[3]. Dapat Menundukkan Pandangan.
[4]. Menjaga Kehormatan Laki-Laki Dan Perempuan.
[5]. Terpelihara Kemaluan Dari Beragam Maksiat.
Dengan menikah, seseorang akan terpelihara dari perbuatan jelek dan hina, seperti zina, kumpul kebo, dan lainnya. Dengan terpelihara diri dari berbagai macam perbuatan keji, maka hal ini adalah salah satu sebab dijaminnya ia untuk masuk ke dalam Surga.
Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Barangsiapa yang menjaga apa yang ada di antara dua bibir (lisan)nya dan di antara dua paha (ke-maluan)nya, aku akan jamin ia masuk ke dalam Surga.” [2]
[6]. Ia Juga Akan Termasuk Di Antara Orang-Orang Yang Ditolong Oleh Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang tiga golongan yang ditolong oleh Allah, yaitu orang yang menikah untuk memelihara dirinya dan pandangannya, orang yang berjihad di jalan Allah, dan seorang budak yang ingin melunasi hutangnya (menebus dirinya) agar merdeka (tidak menjadi budak lagi). Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Ada tiga golongan manusia yang berhak mendapat pertolongan Allah: (1) mujahid fi sabilillah, (2) budak yang menebus dirinya agar merdeka, dan (3) orang yang menikah karena ingin memelihara kehor-matannya.” [3]
[7]. Dengan Menikah, Seseorang Akan Menuai Ganjaran Yang Banyak.
Bahkan, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa seseorang yang bersetubuh dengan isterinya akan mendapatkan ganjaran. Beliau bersabda,
“Artinya : … dan pada persetubuhan salah seorang dari kalian adalah shadaqah…” [4]
[8]. Mendatangkan Ketenangan Dalam Hidupnya
Yaitu dengan terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla:
“Artinya : Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” [Ar-Ruum : 21]
Seseorang yang berlimpah harta belum tentu merasa tenang dan bahagia dalam kehidupannya, terlebih jika ia belum menikah atau justru melakukan pergaulan di luar pernikahan yang sah. Kehidupannya akan dihantui oleh kegelisahan. Dia juga tidak akan mengalami mawaddah dan cinta yang sebenarnya, sebagaimana yang diisyaratkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Tidak pernah terlihat dua orang yang saling mencintai seperti (yang terlihat dalam) pernikahan.” [5]
Cinta yang dibungkus dengan pacaran, pada hakikatnya hanyalah nafsu syahwat belaka, bukan kasih sayang yang sesungguhnya, bukan rasa cinta yang sebenarnya, dan dia tidak akan mengalami ketenangan karena dia berada dalam perbuatan dosa dan laknat Allah. Terlebih lagi jika mereka hidup berduaan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Mereka akan terjerumus dalam lembah perzinaan yang menghinakan mereka di dunia dan akhirat.
Berduaan antara dua insan yang berlainan jenis merupakan perbuatan yang terlarang dan hukumnya haram dalam Islam, kecuali antara suami dengan isteri atau dengan mahramnya. Sebagaimana sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : angan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang wanita, kecuali si wanita itu bersama mahramnya.” [6]
Mahram bagi laki-laki di antaranya adalah bapaknya, pamannya, kakaknya, dan seterusnya. Berduaan dengan didampingi mahramnya pun harus ditilik dari kepen-tingan yang ada. Jika tujuannya adalah untuk ber-pacaran, maka hukumnya tetap terlarang dan haram karena pacaran hanya akan mendatangkan kegelisahan dan menjerumuskan dirinya pada perbuatan-perbuatan terlaknat. Dalam agama Islam yang sudah sempurna ini, tidak ada istilah pacaran meski dengan dalih untuk dapat saling mengenal dan memahami di antara kedua calon suami isteri.
Sedangkan berduaan dengan didampingi mahramnya dengan tujuan meminang (khitbah), untuk kemudian dia menikah, maka hal ini diperbolehkan dalam syari’at Islam, dengan ketentuan-ketentuan yang telah dijelaskan pula oleh syari’at.
[9]. Memiliki Keturunan Yang Shalih
Setiap orang yang menikah pasti ingin memiliki anak. Dengan menikah –dengan izin Allah— ia akan mendapatkan keturunan yang shalih, sehingga menjadi aset yang sangat berharga karena anak yang shalih akan senantiasa mendo’akan kedua orang tuanya, serta dapat menjadikan amal bani Adam terus mengalir meskipun jasadnya sudah berkalang tanah di dalam kubur.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila manusia meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga hal: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendo’akannya.” [7]
[10]. Menikah Dapat Menjadi Sebab Semakin Banyaknya Jumlah Ummat Nabi Muhammad Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam
Termasuk anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah menikahi wanita-wanita yang subur, supaya ia memiliki keturunan yang banyak.
Seorang yang beriman tidak akan merasa takut dengan sempitnya rizki dari Allah sehingga ia tidak membatasi jumlah kelahiran. Di dalam Islam, pembatasan jumlah kelahiran atau dengan istilah lain yang menarik (seperti “Keluarga Berencana”) hukumnya haram dalam Islam. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam justru pernah mendo’akan seorang Shahabat beliau, yaitu Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, yang telah membantu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam selama sepuluh tahun dengan do’a:
“Ya Allah, perbanyaklah harta dan anaknya dan berkahilah baginya dari apa-apa yang Engkau anugerahkan padanya.” [8]
Dengan kehendak Allah, dia menjadi orang yang paling banyak anaknya dan paling banyak hartanya pada waktu itu di Madinah. Kata Anas, “Anakku, Umainah, menceritakan kepadaku bahwa anak-anakku yang sudah meninggal dunia ada 120 orang pada waktu Hajjaj bin Yusuf memasuki kota Bashrah.” [9]
Semestinya seorang muslim tidak merasa khawatir dan takut dengan banyaknya anak, justru dia merasa bersyukur karena telah mengikuti Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang mulia. Allah ‘Azza wa Jalla akan memudahkan baginya dalam mendidik anak-anaknya, sekiranya ia bersungguh-sungguh untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Bagi Allah ‘Azza wa Jalla tidak ada yang mustahil.
Di antara manfaat dengan banyaknya anak dan keturunan adalah:
1. Mendapatkan karunia yang sangat besar yang lebih tinggi nilainya dari harta.
2. Menjadi buah hati yang menyejukkan pandangan.
3. Sarana untuk mendapatkan ganjaran dan pahala dari sisi Allah.
4. Di dunia mereka akan saling menolong dalam ke-bajikan.
5. Mereka akan membantu meringankan beban orang tuanya.
6. Do’a mereka akan menjadi amal yang bermanfaat ketika orang tuanya sudah tidak bisa lagi beramal (telah meninggal dunia).
7. Jika ditakdirkan anaknya meninggal ketika masih kecil/belum baligh -insya Allah- ia akan menjadi syafa’at (penghalang masuknya seseorang ke dalam Neraka) bagi orang tuanya di akhirat kelak.
8. Anak akan menjadi hijab (pembatas) dirinya dengan api Neraka, manakala orang tuanya mampu men-jadikan anak-anaknya sebagai anak yang shalih atau shalihah.
9. Dengan banyaknya anak, akan menjadi salah satu sebab kemenangan kaum muslimin ketika jihad fi sabilillah dikumandangkan karena jumlahnya yang sangat banyak.
10. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangga akan jumlah ummatnya yang banyak.
Anjuran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ini tentu tidak bertentangan dengan manfaat dan hikmah yang dapat dipetik di dalamnya. Meskipun kaum kafir tiada henti-hentinya menakut-nakuti kaum muslimin sepuaya mereka tidak memiliki banyak anak dengan alasan rizki, waktu, dan tenaga yang terbatas untuk mengurus dan memperhatikan mereka. Padahal, bisa jadi dengan adanya anak-anak yang menyambutnya ketika pulang dari bekerja, justru akan membuat rasa letih dan lelahnya hilang seketika. Apalagi jika ia dapat bermain dan bersenda gurau dengan anak-anaknya. Masih banyak lagi keutamaan memiliki banyak anak, dan hal ini tidak bisa dinilai dengan harta.
Bagi seorang muslim yang beriman, ia harus yakin dan mengimani bahwa Allah-lah yang memberikan rizki dan mengatur seluruh rizki bagi hamba-Nya. Tidak ada yang luput dari pemberian rizki Allah ‘Azza wa Jalla, meski ia hanya seekor ikan yang hidup di lautan yang sangat dalam atau burung yang terbang menjulang ke langit. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : Dan tidak satu pun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rizkinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” [Huud : 6]
Pada hakikatnya, perusahaan tempat bekerja hanyalah sebagai sarana datangnya rizki, bukan yang memberikan rizki. Sehingga, setiap hamba Allah ‘Azza wa Jalla diperintahkan untuk berusaha dan bekerja, sebagai sebab datangnya rizki itu dengan tetap tidak berbuat maksiat kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam usahanya mencari rizki. Firman Allah ‘Azza wa Jalla:
Artinya : “Dan barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.” [Ath-Thalaq : 4]
Jadi, pada dasarnya tidak ada alasan apa pun yang membenarkan seseorang membatasi dalam memiliki jumlah anak, misalnya dengan menggunakan alat kontrasepsi, yang justru akan membahayakan dirinya dan suaminya, secara medis maupun psikologis
HAK ISTERI YANG HARUS DIPENUHI SUAMI
Ketika jenjang pernikahan sudah dilewati, maka suami dan isteri haruslah saling memahami kewajiban-kewajiban dan hak-haknya agar tercapai keseimbangan dan keserasian dalam membina rumah tangga yang harmonis.
Di antara kewajiban-kewajiban dan hak-hak tersebut adalah seperti yang tersurat dalam sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, dari Shahabat Mu’awiyah bin Haidah bin Mu’awiyah al-Qusyairi radhiyallaahu ‘anhu bahwasanya dia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Ya Rasulullah, apa hak seorang isteri yang harus dipenuhi oleh suaminya?” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
1. Engkau memberinya makan apabila engkau makan,
2. Engkau memberinya pakaian apabila engkau ber-pakaian,
3. Janganlah engkau memukul wajahnya,
4. Janganlah engkau menjelek-jelekkannya, dan
5. Janganlah engkau meninggalkannya melainkan di dalam rumah (yakni jangan berpisah tempat tidur melainkan di dalam rumah).” [1]
[1]. ENGKAU MEMBERINYA MAKAN APABILA ENGKAU MAKAN
Memberi makan merupakan istilah lain dari memberi nafkah. Memberi nafkah ini telah diwajibkan ketika sang suami akan melaksanakan ‘aqad nikah, yaitu dalam bentuk mahar, seperti yang tersurat dalam Al-Qur’an, surat al-Baqarah ayat 233.
Allah berfirman
“Artinya : …Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya.” [Al-Baqarah : 233]
Bahkan ketika terjadi perceraian, suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada isterinya selama masih dalam masa ‘iddahnya dan nafkah untuk mengurus anak-anaknya. Barangsiapa yang hidupnya pas-pasan, dia wajib memberikan nafkah menurut kemampuannya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
“Artinya : …Dan orang yang terbatas rizkinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” [Ath-Thalaq : 7]
Ayat yang mulia ini menunjukkan kewajiban seseorang untuk memberikan nafkah, meskipun ia dalam keadaan serba kekurangan, tentunya hal ini disesuaikan dengan kadar rizki yang telah Allah berikan kepada dirinya.
Berdasarkan ayat ini pula, memberikan nafkah kepada isteri hukumnya adalah wajib. Sehingga dalam mencari nafkah, seseorang tidak boleh bermalas-malasan dan tidak boleh menggantungkan hidupnya kepada orang lain serta tidak boleh minta-minta kepada orang lain untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anaknya. Sebagai kepala rumah tangga, seorang suami harus memiliki usaha dan bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai kemampuannya.
Perbuatan meminta-minta menurut Islam adalah perbuatan yang sangat hina dan tercela. Burung saja, yang diciptakan oleh Allah ‘Azza wa Jalla tidak sesempurna manusia yang dilengkapi dengan kemampuan berpikir dan tenaga yang jauh lebih besar, tidak pernah meminta-minta dalam mencari makan dan memenuhi kebutuhannya. Dia terbang pada pagi hari dalam keadaan perutnya kosong, dan kembali ke sarangnya pada sore hari dengan perut yang telah kenyang. Demikianlah yang dilakukannya setiap hari, meski hanya berbekal dengan sayap dan paruhnya.
Dalam mencari rizki, seseorang hendaknya berikhtiar (usaha) terlebih dahulu, kemudian bertawakkal (menggantungkan harapan) hanya kepada Allah, sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Seandainya kalian bertawakkal kepada Allah dengan sungguh-sungguh, maka sungguh kalian akan diberikan rizki oleh Allah sebagaimana Dia memberikan kepada burung. Pagi hari burung itu keluar dalam keadaan kosong perutnya, kemudian pulang di sore hari dalam keadaan kenyang.” [2]
Seorang suami juga harus memperhatikan rizki-rizki yang halal dan thayyibah, untuk diberikan kepada isteri dan anaknya. Bukan dengan cara-cara yang tercela dan dilarang oleh syari’at Islam yang mulia. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla tidak akan menerima dari sesuatu yang haram. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik. Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan kepada kaum mukminin seperti yang Dia perintahkan kepada para Rasul. Maka, Allah berfirman: ’Hai Rasul-Rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih.” [Al-Mukminuun : 51]
Dan Allah Ta’ala berfirman.
“Artinya : Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rizki yang baik-baik yang Kami berikan kepada kalian.” [Al-Baqarah : 172]
Kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan orang yang lama bepergian; rambutnya kusut; berdebu, dan menengadahkan kedua tangannya ke langit, ‘Yaa Rabb-ku, yaa Rabb-ku,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan diberi kecukupan dengan yang haram, bagaimana do’anya akan dikabulkan?” [3]
Nafkah yang diberikan sang suami kepada isterinya, lebih besar nilainya di sisi Allah ‘Azza wa Jalla dibandingkan dengan harta yang diinfaqkan (meskipun) di jalan Allah ‘Azza wa Jalla atau diinfaqkan kepada orang miskin atau untuk memerdekakan seorang hamba.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Uang yang engkau infaqkan di jalan Allah, uang yang engkau infaqkan untuk memerdekakan seorang hamba (budak), uang yang engkau infaqkan untuk orang miskin, dan uang yang engkau infaqkan untuk keluargamu, maka yang lebih besar ganjarannya adalah uang yang engkau infaqkan kepada keluargamu.” [4]
Setiap yang dinafkahkan oleh seorang suami kepada isterinya akan diberikan ganjaran oleh Allah ‘Azza wa Jalla, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : …Dan sesungguhnya, tidaklah engkau menafkahkan sesuatu dengan niat untuk mencari wajah Allah, melainkan engkau diberi pahala dengannya sampai apa yang engkau berikan ke mulut isterimu akan mendapat ganjaran.” [5]
Seorang suami yang tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya, maka ia berdosa. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan (nafkah).” [6]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2142), Ibnu Majah (no. 1850), Ahmad (IV/447, V/3, 5), Ibnu Hibban (no. 1286, al-Mawaarid), al-Baihaqi (VII/295, 305, 466-467), al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (IX/159-160), dan an-Nasa’i dalam ‘Isyratun Nisaa’ (no. 289) dan dalam Tafsiir an-Nasa’i (no. 124). Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2344), Ahmad (I/30), Ibnu Majah (no. 4164), at-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dishahihkan juga oleh al-Hakim (IV/318), dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1015), at-Tirmidzi (no. 2989), Ahmad (II/32
dan ad-Darimi (II/300), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 995), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 1295) dan Muslim (no. 1628), dari Sa’ad bin Abi Waqqash radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 1692), dari Shahabat ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih Sunan Abi Dawud (V/376, no. 1485).
[2]. ENGKAU MEMBERINYA PAKAIAN APABILA ENGKAU BERPAKAIAN
Seorang suami haruslah memberikan pakaian kepada isterinya sebagaimana ia berpakaian. Apabila ia menutup aurat, maka isterinya pun harus menutup aurat. Hal ini menunjukkan kewajiban setiap suami maupun isteri untuk menutup aurat. Bagi laki-laki batas auratnya adalah dari pusar hingga ke lutut (termasuk paha). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Paha itu aurat.” [1]
Sedangkan bagi wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangannya. Termasuk aurat bagi wanita adalah rambut dan betisnya. Jika auratnya sampai terlihat oleh selain mahramnya, maka ia telah berbuat dosa, termasuk dosa bagi suaminya karena telah melalaikan kewajiban ini. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Artinya : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat keduanya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok dan kepalanya dicondongkan seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan begini dan begini.” [2]
• Beberapa syarat-syarat yang perlu diperhatikan dalam berpakaian (busana) muslimah yang sesuai dengan syari’at Islam [3], yaitu:
• Menutupi Seluruh Tubuh, Kecuali Wajah Dan Kedua Telapak Tangan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu, dan isteri-isteri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” [Al-Ahzaab : 59]
Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam kepada Asma’ binti Abi Bakar.
“Artinya : Wahai Asma’, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh (sudah baligh), maka tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini.”
Kemudian beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam berisyarat ke wajah dan kedua telapak tangan beliau. [4]
• Bukan Berfungsi Sebagai Perhiasan.
Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang biasa terlihat.” [An-Nuur : 31]
Juga berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
“Artinya : Ada tiga golongan, jangan engkau tanya tentang mereka (karena mereka termasuk orang-orang yang binasa):… dan seorang wanita yang ditinggal pergi suaminya, padahal suaminya telah mencukupi keperluan duniawinya, namun setelah itu ia ber-tabarruj…” [5]
• Kainnya Harus Tebal, Tidak Boleh Tipis (Transparan).
Seorang wanita dilarang memakai pakaian yang ketat atau tipis sehingga memperlihatkan bentuk tubuhnya.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Pada akhir ummatku nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian namun (hakikatnya) mereka telanjang. Di atas kepala mereka seperti terdapat punuk unta. Laknatlah mereka karena sebenarnya mereka itu wanita yang terlaknat.” [6]
• Harus Longgar Dan Tidak Ketat.
Usamah bin Zaid berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memberiku baju Qubthiyah yang tebal (biasanya baju tersebut tipis-pen) yang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah al-Kalbi kepada beliau. Baju itu pun aku pakaikan kepada isteriku. Nabi bertanya, ‘Mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah?’ Aku menjawab, ‘Aku pakaikan baju itu pada isteriku.’ Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Perintahkan ia agar mengenakan baju dalam, karena aku khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.” [7]
• Tidak Memakai Wangi-Wangian (Parfum).
Larangan mempergunakan parfum bagi wanita ini begitu keras, bahkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya meskipun untuk pergi ke masjid. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Siapa pun wanita yang memakai wangi-wangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar tercium baunya, maka ia (seperti) pelacur.” [8]
Sedangkan jika isteri menggunakannya di hadapan suaminya, di dalam rumahnya, maka hal ini dibolehkan —bahkan— dianjurkan berhias untuk suaminya.
• Tidak Menyerupai Pakaian Laki-Laki.
Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu berkata.
“Artinya : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” [9]
• Tidak Menyerupai Pakaian Wanita-Wanita Kafir.
Sebab dalam syari’at Islam telah ditetapkan bahwa kaum muslimin—muslim dan muslimah—tidak boleh bertasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan berpakaian dengan pakaian khas mereka.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa menyerupai suatu kaum, ia termasuk golongan mereka.” [10]
• Bukan Pakaian Syuhrah (Pakaian Untuk Mencari Popularitas)
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang mengenakan pakaian syuhrah (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya di hari Kiamat lalu membakarnya dengan api Neraka.” [11]
Pakaian syuhrah adalah pakaian yang dipakai untuk meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya, maupun pakaian yang bernilai rendah, yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan bertujuan untuk riya’. [12]
• Diutamakan Berwarna Gelap (Hitam, Coklat, dll).
Mengenai dianjurkannya pakaian berwarna gelap bagi muslimah adalah berdasarkan contoh dari para Shahabiyah radhiyallaahu ‘anhunna. Mereka mengenakan pakaian berwarna gelap agar lebih bisa menghindarkan fitnah dari pakaian yang mereka kenakan. Sangat sempurna apabila jilbab yang dikenakan seorang wanita berkain tebal dan berwarna gelap.
Di antara hadits yang menyebutkan bahwa pakaian wanita pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berwarna gelap adalah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata.
“Artinya : Tatkala ayat ini turun, ‘Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuhnya,’ maka wanita-wanita Anshar keluar rumah dalam keadaan seolah-olah di kepala mereka terdapat burung gagak karena pakaian (jilbab hitam) yang mereka kenakan.” [13]
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Lafazh ‘ghirban’ adalah bentuk jamak dari ‘ghurab’ (burung gagak). Pakaian (jilbab) mereka diserupakan dengan burung gagak karena warnanya yang hitam.”
Beliau juga mengatakan, “Hadits ini dibawakan juga dalam kitab ad-Durr (V/221) berdasarkan riwayat ‘Abdurrazzaq, ‘Abdullah bin Humaid, Abu Dawud, Ibnul Mundzir, Ibnu Abi Hatim dan Ibnu Mardawaih, dari hadits Ummu Salamah dengan lafazh.
“Lantaran pakaian (jilbab) hitam yang mereka kenakan.” [14]
• Dilarang Memakai Pakaian Yang Terdapat Gambar Makhluk Yang Bernyawa. Larangan Ini Berlaku Untuk Laki-Laki Dan Perempuan.
Jika seorang suami malu dan risih dengan pakaian yang tidak menutup aurat -dengan celana pendek misalnya- untuk pergi ke kantor, maka hendaknya dia juga merasa risih ketika mengetahui bahwa isterinya pergi ke pasar, ke tempat umum atau keluar rumah dengan aurat terbuka. Sehingga orang-orang yang jahil dan berakhlak buruk turut melihat keindahan tubuh isteri yang dicintainya.
Seorang suami hendaknya memiliki rasa cemburu dalam masalah ini, karena kalau tidak, niscaya dia akan menjadi dayyuts (membiarkan kejelekan yang timbul dalam rumah tangganya), dan ini akan menjadi awal malapetaka yang dapat menghancurleburkan kehidupan rumah tangga yang telah dibangun dan dibinanya dengan susah payah.
Seorang suami hendaknya menasihati isterinya dalam masalah pakaian ini sehingga isterinya tidak melanggar batas-batas yang telah ditetapkan syari’at dan menyempurnakannya dengan pakaian terbaik menurut syari’at Islam. Hal ini supaya ia tidak terjebak pada istilah-istilah busana muslim yang modis dan trendi, yang justru pada hakikatnya merupakan busana yang terlaknat seperti hal-hal tersebut di atas.
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2796, 2797) dari Ibnu ‘Abbas dan Jarhad al-Aslami radhiyallaahu ‘anhum. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 4280).
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 2128), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Untuk lebih jelasnya, silakan membaca kitab Jilbab al-Mar-atil Muslimah (Jilbab Wanita Muslimah) yang ditulis oleh Syaikh Mu-
hammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah dan kutaib an-Nisaa’ wal Mauzhah wal Aziyaa’ oleh Khalid bin ‘Abdurrahman asy-Syayi’ cet. Darul Wathan Riyadh, diterjemahkan dengan judul “Bahaya Mode”.
[4]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4104), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat takhrij lengkap hadits ini dalam kitab ar-Raddul Mufhim (Hal. 79-102) oleh Imam Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullaah. Beliau menghasankan hadits ini dengan takhrij ilmiah menurut kaidah ulama ahli hadits.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Hakim (I/119) dan Ahmad (VI/19), dari Shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih al-Jaami’ish Shaghiir (no. 3058).
[6]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam al-Mu’jamush Shaghiir (I/127-12
dari hadits Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[7]. Diriwayatkan oleh adh-Dhiya’ al-Maqdisi dalam kitab al-Hadits al-Mukhtarah (I/441).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (IV/414, 418), an-Nasa’i (VIII/153), Abu Dawud (no. 4173) dan at-Tirmidzi (no. 2786), dari Abu Musa radhiyallaahu ‘anhu.
[9]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4098), Ibnu Majah (no. 1903), al-Hakim (IV/194) dan Ahmad (II/325), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 141) oleh Syaikh al-Albani rahimahullaah.
[10]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4031), Ahmad (II/50, 92), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 6149) dan Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 203-204).
[11]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4029) dan Ibnu Majah (no. 3607), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Jilbaab al-Mar-atil Muslimah (hal. 213)
[12]. Jilbab al-Mar’atil Muslimah (hal. 213).
[13]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 4101).
[14]. Lihat Jilbab al-Mar-atil Muslimah (hal. 82-83).
Sebagian ulama membolehkan seorang muslimah memakai pakaian selain warna hitam. Akan tetapi harus diingat bahwa warna selain hitam tersebut bukan sebagai perhiasan seperti yang dilakukan para muslimah sekarang ini. Dimana mereka mengenakan pakaian dengan warna dan model yang beraneka ragam sehingga menarik perhatian orang banyak.
[3]. JANGAN ENGKAU MEMUKUL WAJAHNYA
Di antara hak yang harus dipenuhi seorang suami kepada isterinya ialah tidak memukul wajah isterinya, meski terjadi perselisihan yang sangat dahsyat, misalnya karena si isteri telah berbuat durhaka kepada suaminya. Memukul wajah sang isteri adalah haram hukumnya. Sebagaimana firman Allah ‘Azza wa Jalla.
“Artinya : Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suami-nya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz[1] , hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.” [An-Nisaa’ : 34]
Dalam ayat ini, Allah membolehkan seorang suami memukul isterinya. Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan dengan sungguh-sungguh tentang bolehnya memukul adalah harus terpenuhinya kaidah-kaidah sebagai berikut, yaitu:
1. Setelah dinasihati, dipisahkan tempat tidurnya, namun tetap tidak mau kembali kepada syari’at Islam.
2. Tidak diperbolehkan memukul wajahnya.
3. Tidak boleh memukul dengan pukulan yang menimbulkan bekas atau membahayakan isterinya.
Pukulannya pun pukulan yang tidak melukai, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Artinya : Dan pukullah mereka dengan pukulan yang tidak melukai.” [2]
Pada zaman Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada sebagian Shahabat yang memukul isterinya, kemudian Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarangnya. Namun ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu mengadukan atas bertambah beraninya wanita-wanita yang nusyuz (durhaka kepada suaminya), sehingga Rasul memberikan rukhshah untuk memukul mereka. Para wanita berkumpul dan mengeluh dengan hal ini, kemudian Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Sesungguhnya mereka itu (yang suka memukul isterinya) bukan orang yang baik di antara kamu.” [3]
Dari ‘Abdullah bin Jam’ah bahwasanya ia telah mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Bagaimana mungkin seseorang di antara kalian sengaja mencambuk isterinya sebagaimana ia mencambuk budaknya, lalu ia menyetubuhinya di sore harinya?” [4]
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan tentang laki-laki yang baik, yaitu yang baik kepada isteri-isterinya.
Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya dan aku adalah yang paling baik kepada isteriku” [5]
“Artinya : Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada isterinya.” [6]
[4]. JANGANLAH SEKALI-KALI ENGKAU MENJELEKKAN ISTERI
Contoh ucapan yang dimaksud adalah “Semoga Allah menjelekkanmu” atau “Kamu dari keturunan yang jelek” atau yang lainnya yang menyakitkan hati sang isteri.
Seorang suami telah memilih isterinya sebagai pendamping hidupnya, maka kewajiban dia untuk mendidik isterinya dengan baik. Setiap manusia tidak ada yang sempurna, sehingga adanya kekurangan dalam kehidupan berumah tangga merupakan sesuatu yang wajar saja terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Terkadang isteri memiliki kekurangan dalam satu sisi, dan suami pun memiliki kekurangan dari sisi yang lain. Tidak selayaknya melimpahkan tumpuan kesalahan tersebut seluruhnya kepada sang isteri.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Tidak boleh seorang mukmin menjelekkan seorang mukminah. Jika ia membenci satu akhlak darinya maka ia ridha darinya (dari sisi) yang lain.” [7]
Seorang suami, sebagai kepala rumah tangga berkewajiban untuk membimbing dan mendidiknya dengan sabar sehingga dapat menjadi isteri yang shalihah dan dapat melayani suaminya dengan penuh keridhaan.
Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk memanjatkan do’a kepada Allah ‘Azza wa Jalla atas kebaikan tabiat isterinya dengan memegang ubun-ubunnya seusai ‘aqad nikah sambil membaca:
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang dibawanya.” [8]
Apabila isteri Anda salah, keliru atau melawan Anda, maka nasihatilah dengan cara yang baik, tidak boleh menjelek-jelekkannya, dan do’akanlah agar Allah memperbaikinya dan menjadikannya isteri yang shalihah.
[5]. TIDAK BOLEH ENGKAU MEMISAHKANNYA, KECUALI DI DALAM RUMAH
Jika seorang suami dalam keadaan marah kepada isterinya atau terjadi ketidakharmonisan di antara keduanya, maka seorang suami tidak berhak untuk mengusir sang isteri dari rumahnya. Islam menganjurkan untuk meninggalkan mereka di dalam rumah, di tempat tidurnya dengan tujuan untuk mendidiknya. Sang suami harus tetap bergaul dengan baik terhadap isterinya, seperti yang termaktub di dalam kitab suci Al-Qur-an yang mulia, Allah Ta’ala berfirman:
“Artinya : Dan janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas.” [Ath-Thalaq : 1]
Juga firman-Nya.
“Artinya : … Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak pada-nya.” [An-Nisaa’ : 19]
Pernikahan adalah ikatan yang kokoh “miitsaqon gholiidhoo”, tidak selayaknya hanya karena masalah yang kecil dan sepele kemudian tercerai-berai. Bahkan dalam masalah-masalah yang sangat besar pun, kita diperintahkan untuk bersabar menghadapinya, serta saling menasihati.
Akan menjadi sangat sulit bagi orang tua (suami dan isteri) untuk membimbing dan mendidik keturunannya agar menjadi anak yang shalih, manakala sang suami berpisah dengan isterinya. Sedangkan anak yang shalih merupakan salah satu aset yang sangat berharga, baik untuk kehidupan kedua orang tuanya di dunia terlebih di akhirat kelak.
Bahkan kata-kata yang mengandung perceraian (thalaq) harus dijauhkan dengan sejauh-jauhnya meskipun sang suami dalam keadaan marah yang sangat, baik diutarakan dengan sungguh-sungguh maupun sekedar berkelakar. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kalimat thalaq ini:
“Artinya : Tiga hal yang apabila diucapkan akan sungguh-sungguh terjadi, main-mainnya (pun) terjadi, yaitu nikah, thalaq, dan ruju’.” [9]
Seseorang ketika dalam keadaan marah, cenderung untuk mengeluarkan kata-kata yang kotor, perkataan yang jelek, dusta, mencaci maki, mengungkit-ungkit kejelekan lawan bicara, menyanjung-nyanjung dirinya dan mengeluarkan kalimat yang mengandung kekufuran atau yang lainnya. Untuk itulah, ketika kita dalam keadaan marah, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengucapkan perkataan yang baik, atau kalau tidak mampu maka dianjurkan untuk diam, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Artinya : Apabila seseorang dari kalian marah, hendaklah ia diam.” [10]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Nusyuz yaitu meninggalkan kewajibannya selaku isteri, seperti meninggalkan rumah tanpa seizin suaminya, dan lainnya.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1218 (147)), dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2146), Ibnu Majah (no. 1985), Ibnu Hibban (no. 1316 -al-Mawaarid) dan al-Hakim (II/188), dari Sahabat Iyas bin ‘Abdillah bin Abi Dzubab radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini dishahihkan oleh al-Hakim dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 4942), Muslim (no. 2855) dan at-Tirmidzi (no. 2401).
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam al-Musykilul Atsar (VI/343, no. 2523), Ibnu Majah (no. 1977), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Hibban (no. 1312 -al-Mawaarid) dan at-Tirmidzi (no. 3895), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[6]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/250 dan 472), at-Tirmidzi (no. 1162) dan Ibnu Hibban (no. 1311 -al-Mawaarid), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 284).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1469), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[8]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2160), Ibnu Majah (no. 1918), al-Hakim (II/185), al-Baihaqi (VII/148), dan al-Hakim menshahihkannya, dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 92-93).
[9]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2194), at-Tirmidzi (no. 1184), Ibnu Majah (no. 2039), al-Hakim (II/19
dan Ibnul Jarud (no. 712) dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1826).
[10]. Hadits shahih lighairihi: Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 245 dan 1320), Ahmad (I/239, 283, 365), dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma, lihat Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 1375).
[6]. MENGAJARKAN ILMU AGAMA
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.
“Artinya : Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]
Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”
2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”
3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.”
4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan dan adab-adab Islam.” [1]
Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.
Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.
Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.
Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.
Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.
[7]. MENASIHATI ISTERI DENGAN CARA YANG BAIK
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia
menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.” [2]
[8]. MENGIZINKANNYA KELUAR UNTUK KEBUTUHAN YANG MENDESAK
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar (rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.” [3]
Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah ia menghalanginya.” [4]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Artinya : Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah.” [5]
[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006]
__________
Foote Note
[1]. Lihat Tafsiir ath-Thabari (XII/156-157) cet. Darul Kutub Ilmiyah, Tafsiir Ibnu Katsir (IV/412-413) cet. Maktabah Darus Salam dan Tafsiir Fat-hul Qadiir (V/253) cet. Darul Fikr.
[2]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5185-5186) dan Muslim (no. 1468 (62)), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[3]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5237), dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha.
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5238), Muslim (no. 442 (134)), at-Tirmidzi (no. 570), an-Nasa-i (II/42) dan Ibnu Majah (no. 16), dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
[5]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 900), Muslim (no. 442 (136)), at-Tirmidzi (no. 570) dan an-Nasa-i (II/42), dari Shahabat Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma.
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas - almanhaj.or.id
Kata khitbah dalam terminology arab memiliki 2 akar kata. Yang pertama al-khithab yang berarti pembicaraan dan yang kedua al-khathb yang artinya persoalan, kepentingan dan keadaan. Jadi, jika dilihat dari segi bahasa khitbah adalah pinangan atau permintaan seseorang (laki-laki) kepada perempuan tertentu untuk menikahinya. Makna khitbah menurut istilah syariat tidak keluar dari makna bahasa tadi. Dalam islam, seorang laki-laki berhak meminang perempuan yang diinginkan menjadi istrinya, demikian pula seorang perempuan boleh meminang laki-laki yang diinginkan menjadi suaminya.
Khitbah dalam pandangan syariat bukanlah suatu akad atau transaksi antara laki-laki yang meminang dengan perempuan yang dipinang atau pihak walinya. Khitbah bukanlah suatu ikatan perjanjian antara kedua belah pihak untuk melaksanakan pernikahan. Khitbah tidak lebih dari sekedar permintaan atau permohonan untuk menikah. Khitbah sudah sah dan sempurna hanya dengan ungkapan permintaan itu saja, tanpa memerlukan syarat berupa jawaban pihak yang dipinang. Sedangkan akad baru dianggap sah apabila ada ijab dan qabul (ungkapan serah terima) kedua belah pihak.
Dengan diterimanya sebuah pinangan baik oleh perempuan maupun oleh walinya, tidak bermakna telah terjadi ikatan perjanjian atau akad diantara mereka. Ibarat orang hendak naik kereta api, khitbah hanya bermakna “pesan tempat duduk” yang nantinya pada saat jadual kereta berangkat ia akan menduduki tempat tersebut sehingga tidak diduduki orang lain.
Syarat yang dipinang
Perempuan boleh dipinang oleh laki-laki (begitu juga sebaliknya) apabila memenuhi 2 syarat berikut ini :
1. Pada waktu dipinang perempuan itu tidak memiliki halangan syar’i yang melarang dilangsungkannya pernikahan
contoh, wanita yang sedang dalam masa iddah.
2. Belum dipinang laki-laki lain secara sah.
Tata cara meminang
1. Laki-laki meminang melalui wali perempuan
2. Laki-laki meminang langsung kepada perempuan janda
3. Perempuan meminang laki-laki saleh
Perempuan boleh meminang laki-laki secara langsung oleh dirinya sendiri atau melalui perantara pihak lain agar menyampaikan pinangan kepada seorang laki-laki untuk menjadi suaminya.
4. Khitbah dengan sindiran dimasa iddah (karena suaminya meninggal)
Sindiran itu misalnya seorang laki-laki mengatakan kepada seorang janda , “saya ingin menikah dengan perempuan shalehah” atau “mudah-mudahan Allah memudahkan saya untukmendapat istri shalehah”.
Agar pinangan diterima
Sebenarnya tidak ada standard baku secara teknis untuk masalah ini. Tapi, beberapa langkah dibawah ini diharapkan mampu membantu melancarkan proses penerimaan dalam peminangan :
1.Melengkapi persiapan diri
- Persiapan pertama adalah keikhlasan niat bahwa mengkhitbahnya ini dalam rangka beribadah kepada Allah.
- Persiapan kedua adalah persiapan diri pribadi yang telah dibahas sebelumnya, yaitu menyiapkan minimal 4 persiapan, termasuk diantaranya yaitu persiapan finansial.
2. Memilih calon yang sekufu
3. Berbekal restu Orang Tua
Cara yang dapat dilakukan untuk memperoleh restu dari orang tua diantaranya adalah sebagai berikut :
- Membangun komunikasi yang lancar dengan orang tua
- Melakukan pendekatan kepada orang tua sejak awal
- Mendialogkan perbedaan secara baik
4. Memperkenalkan diri
Ada suatu cerita yang kurang baik tentang hal ini. Ada pengalaman buruk ketika seorang ikhwan melaksanakan khitbahnya. Ia belum mengetahui siapa calon istrinya dan belum mengenal kedua orang tuanya. Ia mempercayakan urusan pernikahan kepada seorang teman kepercayaannya, dan ia tidak punya keinginan untuk berkenalan terlebih dahulu secara langsung. Ia hanya mengetahui data calon istri dari biodata tertulis dan pasfoto. Karena ia sudah mantap, tanpa pertemuan dan perkenalan awal, dilaksanakan prosesi khitbah.
Rombongan lelaki datang dengan orang tua dan saudara, Diterima oleh pihak perempuan lengkap pula komposisi keluarganya. Pertemuan menjadi formal karena kedua belah pihak satupun belum pernah ada yang bertemu dan mengenal, termasuk kedua calon mempelai. Suasana berubah menjadi kurang menyenangkan ketika ibu dari lelaki berbisik menanyakan yang mana calon istri yang dipinang, kebetulan diruangan itu ada lebih dari seorang perempuan. Tentu saja anak lelaki yang ditanya tidak bisa menjawab, karena memang belum pernah bertemu denga calon yang akan dipinang.
Semula kedua orang tua dari kedua belah pihak menyangka bahwa kedua anak yang akan menikah tersebut telah lama saling kenal, telah berkomunikasi langsung sebagaimana lazim dikenal dalam masyarakat luas. Mereka menjadi terkejut ketika ternyata kedua belah pihak belum saling mengenal. Hal ini menjadi catatan dan bahkan kemarahan pihak orang tua terhadap anaknya, karena dianggap telah mempermainkan orang tua.
Untuk itulah, laki-laki bisa bertemu dan berdialog dengan calon bahkan bisa juga ia memperkenalkan diri dengan bersilaturahmi ke orang tua perempuan sebelum peminangan resmi. Hal ini dapat mencairkan suasana, dan membuat proses peminangan berjalan lancar karena komunikasi telah dibuka sebelumnya.
Ditambah lagi, apabila tidak ada silaturahmi terlebih dahulu, terkadang menimbulkan suudzon, jangan-jangan telah terjadi sesuatu pada anaknya sehingga meminta pernikahan begitu cepat. Perkenalan dan silaturahmi dapat menghilangkan praduga yang tidak-tidak pada orang tua dan juga keluarga besar.
5. Melibatkan orang yang dipercaya
Ketika khitbah sedang dalam proses, teman calon bisa kita jadikan referensi/tempat bertanya tentang jati dirinya.
6. Berdoa dan tawakal
Seluruh manusia pasti membutuhkan Allah. Doa merupakan senjata bagi orang mukmin. Hendaknya seluruh usaha manusiawi kita dilandasi dengan doa kepada Allah agar segala keputusan untuk meminang dia atau tidak, untuk menerima pinangannya atau tidak, senantiasa dalam bimbingan Allah Ta’ala. Dengan begitu, sejak awal kehidupan berumahtangga telah bergantung pada Allah dengan berharap dan berdoa pada-Nya saja.
Setelah usaha kita lakukan dengan maksimal, doa kita lantunkan tanpa rasa bosan, akhirnya kita serahkan segalnya kepada Allah. Inilah makna tawakal.
AKAD NIKAH
Perjanjian berat itu terikat melalui beberapa kalimat sederhana. Pertama adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki. Kedua adalah kalimat qabul, yaitu pernyataan menerima keinginan dari pihak pertama untuk maksud tersebut.
Ijab qabul dapat diucapkan dalam bahasa apapun. Bisa dalam bahasa arab maupun bahasa setempat.
Nikah adalah perjanjian berat. Kita harus menghayati ucapan ijab qabul. Salah satu syarat ijab qabul adalah kedua belah pihak memiliki sifat tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), sehingga ia harus memahami perkataan dan maksud dari ijab qabul itu. Diatas pemahaman terhadap maksud ijab qabul, ada penghayatan.
Setelah khitbah dilaksanakan, tidak ada batas minimal ataupun maksimal unutk melaksanakan akad nikah. Seandainya acara khitbah langsung diteruskan dengan akad nikah itu boleh saja dilakukan, walaupun untuk masyarakat Indonesia itu tidak lazim dilakukan.
Yang menjadi masalah adalah ketika akad nikah dilakukan dalam rentang waktu yang lama setelah khitbah dilaksanakan, peluang timbulnya fitnah akan lebih besar. Resikonya besar untuk keduanya melakukan hal-hal yang dilarang Allah. Selain itu di satu sisi ia tidak boleh menerima pinangan dari orang lain, sedangkan di sisi lain ia belum menjadi seorang istri.
Pada saat pelaksanaan akad nikah, yang dituntut hadir adalah mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali perempuan, 2 saksi, serta mahar.
Ditulis oleh: Gita Rose Citra Maya, disadur dari :
Abu Ishaq Al-Huwaini Al-Atsari. 2002. Bekal-bekal Menuju Pelaminan Mengikuti Sunnah. Solo:At-Tibyan.
Cahyadi Takariawan. 2002. Di Jalan Dakwah Aku Menikah. Jogjakarta. Talenta
Cahyadi Takariawan.2004. Izinkan Aku Meminangmu. Solo. Era Intermedia
H. M. Anis Matta, Lc. 2003. Sebelum Anda Mengambil Keputusan Besar Itu. Bandung. PT Syaamil Cipta Media
Mohammad Fauzil Adhim. 1997. Mencapai Pernikahan Barakah. Yogyakarta. Pustaka Pelajar Offset
Kuutarakan maksudku yang selama ini aku kirim lewat pesan-pesan pendek. Aku seperti bermimpi di siang bolong, mengharapkan bulan, meraih bintang dan sebagainya menandakan bahwa aku tidak pantas untuk wanita secantik dia. Sempat terpikir apakah aku pantas disamakan dengan seorang Fahri, dilihat dari materi seorang Fahri hanya mengandalkan penghasilan dari pekerjaanya sebagai penterjemah. Kemudian mendapatkan seorang Aisha yang luar Biasa ahlaknya dan terlebih lagi ia dari keluarga terhormat lagi kaya, jauh sekali perbedaanya aku pikir.
Aku kumpulkan perbendaharaan kata-kata di otak ku untuk menjelaskan apa yg menjadi madsud hati. Jantungku berdebar kencang terlihat dari cara aku berbicara yang gugup. Dihati aku berdoa..Ya Allah hambamu tiada punya daya dan upaya untuk melakukan sesuatu kecuali hanya dengan izin-Mu, hilangkanlah kekakuan lidah ini, tuntunlah hati ini sehingga apa yg aku lakukan bernilai ibadah.
Wahai wanita yg selalu menjaga kehormatannya, aku ini bukan siapa-siapa juga bukan apa-apa, tapi aku merindukanmu untuk hidup menjalankan sunah Rasulullah dalam tali ikatan suci. Aku merindukan wanita pendidik mujahid kecilku kelak, Aku merindukan sentuhan lembut wanita yg tegar membangunkan aku dikala aku terpuruk, Aku sangat merindukan cintamu yg akan meluruskan niatku dalam beribadah kepada Allah SWT.
Aku tak sanggup menjanjikan kebahagiaan karena harta yg banyak, aku tak bisa menjanjikan pakaian yg mewah, aku tak sanggup menjanjikan memberimu makanan yg enak, sungguh semua itu tak sanggup aku lakukan. Tapi izinkanlah aku berusaha untuk mencintaimu karena Allah.
Pernikahan atau perkawinan, Membuka tabir rahasia.
Suami yang menikahi kamu, Tidaklah semulia Muhammad saw.,
Tidaklah setaqwa Ibrahim, Pun tidak setabah Ayyub,
Atau pun segagah Musa, Apalagi setampan Yusuf.
Justru suamimu hanyalah pria akhir zaman,Yang punya cita-cita,
Membangun keturunan yang soleh …….
Pernikahan atau perkawinan, Mengajar kita kewajiban bersama.
Suami menjadi pelindung, kamu penghuninya,
Suami adalah nahkoda kapal, kamu navigatornya,
Suami bagaikan balita yang nakal,kamu adalah penuntun kenakalannya,
Saat Suami menjadi raja, kamu nikmati anggur singgasananya,
Seketika Suami menjadi bisa, kamulah penawar obatnya,
Seandainya Suami masinis yang lancang,sabarlah memperingatkannya..
Pernikahan ataupun Perkawinan,
Mengajarkan kita perlunya iman dan takwa,
Untuk belajar meniti sabar dan ridha Allah Swt.,
Karena memiliki suami yang tak segagah mana,
Justru Kamu akan tersentak dari alpa,
Kamu bukanlah Khadijah,yang begitu sempurna di dalam menjaga,
Pun bukanlah Hajar, yang begitu setia dalam sengsara,
Cuma wanita akhir zaman, Yang berusaha menjadi solehah…..
Penikahan Atau Nikah,Artinya Akad atau Ikatan Lahir batin diantara seorang laki-laki(Ikhwan) dan Seorang Wanita(Akhwat),yang menjamin halalnya pergaulan sebagai suami istri dan sahnya hidup berumah tangga,dengan membentuk keluarga yang sakinah,mawadah dan warohmah.disamping melampiaskan seluruh rasa cinta dan kasih sayang yang sah.Jika Nafsunya telah mendesak ingin segera menikah sedangkan ia tak mampu membelanjai(Nafkahi)Istrinya maka Alloh nanti akan melapangkan Rezekinya Setelah Menikah.Jika seseorang sudah bertekad hendak menikah baik Ikhwan maupun Akhwat dan niatnya untuk melamar seorang Gadis(Akhwat) ataupun Seorang Akhwat Melamar seorang IKhwan(Pria) tertentu sudah bulat,Islam Mensyariatkan agar ia melihatnya,sebelum memulai langkah teknis Selanjutnya.Selain Itu Mata juga merupakan penghantar hati,pertemuan mata dengan mata diharapkan bisa menjadi jalan menuju pertemuan antara dua hati dan perpaduan kedua buah jiwa untuk menikah dan kita Niatkan Menikah Hanya Karena Alloh.Tapi Kita Harus Tetap Berikhtiar (Berusaha).
Rosululloh SAW.Bersabda yang Artinya :
”Sudahkah Engkau Melihatnya?’ ’Belum,’Jawabnya.Beliau bersabda,’Pergi dan lihatlah ia,karena sesungguhnya pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu (yang Menarik).’ ”
Wahai Para Muslim/ah Janganlah engkau takut dalam Menikah/berumah tangga karena banyak hal yang menghalangi langkah seseorang untuk menikah dari masalah,tidak mendapatkan izin dari orang tua,belum mempunyai Penghasilan Tetap hingga sulit mendapatkan jodoh Dll.Menikah itu sunnah,banyak hikmah dari menikah.karena nikah itu adalah BAROKAH.Bila niat Telah bulat(Lurus),Halangan adalah tantangan dan Ujian Dari Alloh, kalo kita belum mendapat Izin dari orang tua kita lebih baik kita mengkondisikan terlebih dahulu orang tua kita.bila belum mampu,janganlah menjadi musibah untuk takut menikah.banyak para aktivis dakwah baik Ikhwan maupun Akhwat yang sudah cukup Maupun Lebih Umurnya belum/takut menikah karena Belum Mempunyai Penghasilan Tetap.Seseorang dikatakan siap menikah,bukan lantaran karena telah/belum mempunyai pekerjaan/Penghasilan tetap,atau telah mapan taraf ekonominya. Siap menikah itu berkaitan beberapa faktor diantaranya:Siap Ilmu,Niat,Mental,dan Fisik.
Macam-macam niat orang mau menikah,ada yang baik dan jahat. ”Hmm….kalo aku sih agar tidak jatuh dalam Zina(Pacaran),fitnah,ingin memperkaya ketakwaanku kepada Alloh,ingin melengkapi Ad-din,dan mencari keberkahan dalam Pernikahan Walaupun Pekerjaanku Tidak Tetap(Penghasilan Tidak Tetap)”. dalam surat At-Thalaaq:7 dan An-Nur:32(Dengan Menikah Akan Memperoleh Keberkahan dari Alloh dan Alloh Kelak Akan Memberikan Jaminan Kelapangan Sesudah Kesempitan dan Jika Mereka Miskin Setelah Menikah maka Alloh akan memberikan kemampuan(Rezeki) kepada mereka dengan karunianya,dan Alloh Maha Luas(Pemberiannya dan Maha Mengetahui ).Umur sebenarnya mau Lebih Tua dari Kita atau Muda baik Ikhwan maupun Akhwat Sebenarnya tidak ada masalah bagi kita, yang penting Niat kita Lurus,semua seharusnya paling utama Menikah dalam rangka meneggakkan Ibadah dan Dakwah Hanya kepada Alloh Semata.Siapa yang lalai (menikah bukan karena Alloh tapi Karena Hawa Nafsu) akan tujuan hidupnya,maka akan celaka dan merugi, banyak sekali kelalaian (FUTUR) yang dilakukan oleh kita yang sudah di Tarbiyah sering sekali kita terkena penyakit hati misalnya: sering SMS2an atau telpon2an tanpa tujuan yang jelas atau yang tidak bermanfaat sesama ikhwan dan Akhwat,banyak sekali yang disengaja salah kirim SMS akhirnya berujung Respon-Respon yang membuat kita terperangkap kedalam Penyakit Hati(PACARAN) dan Jurang Dosa.
Menikah menghilangkan dosa dan maksiat, Rizeki manusia Alloh Mengaturnya dan jangan takut untuk menikah karena Tidak/Belum Mempunyai Pekerjaan Tetap(Penghasilan Tetap),Apalagi yang sudah mempunyai penghasilan tetap,harus segera menikah dan jangan menunggu-nunggu lagi untuk segera menikah.
Tapi Kita Harus Tetap Berikhtiar (Berusaha).
Sementara Itu,seseorang yang sudah mampu dan bila tidak menikah,bila ia terjerumus dalam perbuatan haram maka wajib baginya segera menikah. Setiap orang takut menikah karena belum mempunyai pekerjaan tetap(Penghasilan tetap),takut tidak bisa menafkahi istri dan anak-anaknya.dikatakan dalam surat diatas.bahwa Alloh akan menjamin setiap Hambanya yang ingin menikah bila ia miskin (Sempit) maka Alloh Akan Berikan Kekayaan(kelapangan) asal luruskan niat menikah karena Alloh dan banyak fakta yang membuktikan ”Ada seseorang Ikhwah menikah dia belum mempunyai Pekerjaan/Penghasilan yang tetap tapi beberapa bulan setelah menikah dia ditawarkan bekerja di Perusahaan oleh temannya,(Apakah Itu Bukan Suatu Keberkahan Dari Alloh Bila Kita Menikah Dengan Niat Karena Alloh?)serta juga ada yang Ingin Menikah Tapi Ia Berwirausaha(Berdagang) Tapi setelah menikah Usahanya dan Penghasilannya makin bertambah,(apakah Itu Bukan suatu keberkahan dari Alloh)?Ada juga Seorang Ikhwah dia belum menikah sudah mempunyai Pekerjaan Tetap tapi setelah Menikah Pekerjaannya makin bertambah dan dia dipanggil untuk Interview dari beberapa Perusahaan,( apakah Itu Bukan suatu keberkahan dari Alloh)?Dan Adik Saya Seorang Akhwat Menikah dengan Ikhwan yang belum memiliki pekerjaan tetap, pertama-tama Sebelum Menikah Adik Ipar saya tidak yakin walaupun saya kasih Artikel dan saya yakini,karena dia tidak mempunyai Modal Untuk Resepsi Pernikahan.tapi setelah menikah, baru dia yakin dan percaya bahwa Alloh Akan Berikan Jalan Keberkahan pada saat menikah dan setelah menikah.( apakah Itu Bukan suatu keberkahan dari Alloh)?,ada juga seorang ikhwah(dia) dalam pendidikan hanya lulusan SMA dan dia (Ikhwah) Berpenghasilan tidak tetap,tapi dia menikah dengan seorang Akhwat yang lulusannya seorang Sarjana dan setelah menikah sekitar 1 tahun mereka memperoleh Kelapangan Rezeki yang tidak disangka-sangka(Apakah Itu Bukan Suatu Keberkahan Dari Alloh)dan kita Utamakan Niat Karena Alloh. ”
SUDAHKAH KITA SIAP MENIKAH BILA DILAMAR / MELAMAR SESEORANG? Ingatlah bila kita melamar / dilamar seseorang kita harus lihat dahulu yang pertama dari segi agamanya,Dakwahnya,Liqo,Sholatnya dan kehidupan sehari-harinya serta juga harus mencari tahu dari teman Dekat yang dipercaya dan juga kita bisa minta Pendapat dari Orang Tua,Kakak,Adik dan Teman dekat kita.Insya Alloh Kalo kita menikah karena agama(Alloh) bukan ketampanan,kecantikannya,Dan bukan karena Bertitel serta luruskan niat kita maka kita menikah akan mendapatkan jaminan dari Alloh yang dikatakan dalam surat yang diatas.Apa karena Miskin Harta kita tidak/belum siap Menikah? Alloh Sudah pasti menjamin yang dikatakan dalam surat diatas!
Ya sebenernya Cantik,Tampan(ganteng) hal yang lumrah dan Sunahtulloh bagi setiap Manusia Ikhwan maupun Akhwat yang Ingin Menikah dalam memenuhi Kriteria Tersebut.tapi jangan sampe karena fisik tidak memenuhi kriteria kita menjadi salah satu alasan kita tidak atau belum mau menikah hati-hati dengan kecantikan atau ketampanan itu bisa membuat kita terhina dimata Alloh kalau tujuan kita menikah hanya melihat dari fisiknya saja.Alloh mencintai dan menyayangi hambanya yang menikah dengan niat karenanya bukan karena fisik semata.untuk menuju keluarga yang sakinah.ingatlah Alloh Menyertai kita.dan Apakah Seorang Akhwat Boleh Menyukai / Melamar Seorang Ikhwan untuk menjadi pasangan hidupnya?Tentu saja Boleh,asal dalam jalur yang disyari’atkan oleh Alloh.misalnya bilang kepada Murobbiyahnya(Guru Ngaji),bisa juga kita bilang sama teman dekat kita yang kenal ikhwah tersebut.Berarti kita Harus Menyiapkan diri dan melakukan perubahan diri agar Pertolongan Alloh semakin cepat datang dan semakin besar Bentuknya atau Pertolongannya, Siap menikah berarti siap untuk berjuang,siap nerima siapapun,Siap menikah sangat erat dengan Niat dan ingin memperbaiki diri setelah menikah bahwa siap menikah bukan berarti ingin menikah! Siap menikah berarti kita siap dengan siapapun yang dipandang Baik Oleh Alloh,
Mungkin dengan menikah kita akan mendapatkan Partner dalam Dakwah.sudah dikatakan banyak Ikhwan dan Akhwat bahwa Para digma,selera, dan semua pandangan kita banyak berubah.sedangkan jika kita Ingin sekedar menikah,bisa jadi itu sekedar Lontaran belum ada Visi kedepan,belum ada gambaran yang jelas untuk apa kita menikah bukan tidak mungkin kita justru terjebak pada hal-hal fisik,kita ingin menikah dengan Ikhwan atau Akhwat yang bekini dan begitu,dengan kriteria fisik harus begini,harus punya ini atau itu ,harus………….. ! dan Harus……………!itu tidak salah juga emang itu Fitrah dan Wajar setiap manusia yang ingin menikah,tapi itu kita telah terjebak oleh nafsu-nafsu syahwat dan Duniawi.niatkan diri kita menikah hanya karena Alloh semata dan kita akan merasakan keberkahan dan keikhlasan menghadapi pernikahan saat kondisi ruhiyah kita stabil dan meningkat.Kenapa Harus Malu,Berat dan Takut Untuk Menikah?
Tapi Kita Harus Tetap Berikhtiar (Berusaha).
lihat saja SITI KHODIJAH ia melamar Rosululloh lewat Pembantunya.dan ia umurnya lebih tua dari Rosululloh,wahai para akhwat jangan malu engkau melamar seorang ikhwah.maksudnya bukan seorang Ikhwah Niat atau Menunggu untuk dilamar oleh seorang Akhwat,tapi Lebih kepada tujuan Untuk Menikah itu apa?Jangan sampai kriteria yang kita cari-cari tidak muncul(Tidak ada)dan kita tidak menikah serta jangan sampai kita mempunyai masalah dengan kriteria-Kriteria yang kita cari kita tidak jadi atau tidak mau menikah karena Beberapa Hal ya kriterianya mau sebanding Alias Bertitel(Sarjana) Dll,Kenapa kita selalu mempunyai Kriteria yang Tinggi?Apakah Kriteria Yang Tinggi(Seorang Sarjana) Itu Bisa Membuat kita Bahagia DiAkhirat dan Menjamin Ibadah serta Dakwah Kita Jadi Bagus dan Juga Menjamin kita Masuk Surganya Alloh..hati- hati wahai para Ikhwan atau Akhwat ada dalam satu sabda Rosululloh,bahwa Rosululloh Mengharamkan membujang baik Laki-laki atau Wanita.Kenapa Harus Malu,Berat dan Takut Untuk Menikah? Sebenernya Nikah itu Mudah,Tidak Sulit tapi hanya kita saja yang mempersulit dalam pernikahan misalnya,seorang Ikhwan harus menyiapkan dan sebesar ya 20 - 40 juta,kenapa harus sebesar itu menikah?ya kalo ada sih tidak masalah,tapi kalo tidak ada apakah kita memaksa harus ada???tapi kalo kita yakin sama Alloh dalam surat AT-thalaq:7 dan An-Nur:32 sudah dijelaskan bahkan diataspun sudah dijelaskan ayat serta Artinya dan apakah kita Memungkirinya?apakah kalo menikah harus mempunyai modal atau uang sebesar itu?
Dalam Hadist Rosululloh Bersabda yang artinya:
”Wanita yang paling banyak berkahnya adalah mereka yang paling mudah maharnya”. (Diriwayatkan Ahmad dan Baihaqi), maksud dari hadist tersebut tidak memberatkan bagi laki-laki(Ikhwan) yang ingin menikah.Cukup Akad Nikah dan Syukuran saja.kalo seorang yang ingin menikah tidak mempunyai modal atau uang sebesar yang tercantum di atas tersebut..jangan sampai Ikhwan dan Akhwat tidak mempunyai pendapatan/penghasilan yang tidak/belum tetap,kita malu,takut atau merasa berat(minder) untuk menikah.yang saya tulis surat diatas tersebut bahwa itu sangat pasti jamin oleh Alloh asalkan kita mau berusaha memperoleh penghasilan yang halal walaupun penghasilan tidak tetap yang penting halal dan berkah.untuk itu kita harus luruskan niat kita dahulu karena Alloh,Mental dan Niat kita harus kuat Untuk memperoleh keberkahan dalam pernikahan dan jangan juga malah diam saja untuk tidak mencari penghasilan yang tetap.
Jangan Takut Bila Kamu Niat Menikah.
Tapi Kita Harus Tetap Berikhtiar (Berusaha).
Orang tua tidak boleh menunda pernikahan putrinya jika telah dilamar oleh Lelaki(Ikhwan) yang sekufu(Sebanding),mempunyai agama dan Akhlak yang baik.
Rosululloh bersabda yang artinya:
”Ada tiga Hal yang tidak boleh ditunda-tunda:Sholat jika tiba waktunya,Jenazah kalau sudah siap,dan gadis jika sudah mendapatkan pasangan hidup yang sebanding.”
Rosululloh SAW.Bersabda yang Artinya :
”Jika Datang Melamar Kepadamu Orang Yang Engkau Ridho akan Agamanya(Ibadahnya) dan Akhlaknya,Maka Nikahkanlah dengannya,Jika kamu tidak menerima lamarannya niscaya terjadi fitnah dibumi dan kerusakan yang luas”.(H.R. Tirmidzi).
Alloh Telah menegaskan yang artinya :
”Dan orang- orang yang memelihara kemaluannya,kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela. Barang siapa mencari diluar itu (seperti Zina,Homoseks dan Lesbian) maka mereka adalah orang-orang yang melampui batas.” (QS. Al-Ma’arij:29-31).
Rosululloh SAW. Ber sabda yang artinya :
”Jangan sekali-kali seorang laki-laki Berkholwat (menyendiri,menyepi dengan seorang wanita) tanpa di dampingi dengan muhrimnya (baik laki-laki ataupun wanita)melainkan setan adalah orang ketiga diantara keduanya.
Rosululloh SAW.Bersabda yang Artinya :
”Wanita itu Lazim dinikahi karena empat perkara: karena Hartanya,Karena Keturunannya,karena kecantikannya dan karena Agamanya,Pilihlah Wanita yang mempunyai/karena Agama, (Jika Tidak)Maka Binasalah Engkau.” (H.R Bukhori dan Muslim).
Rosululloh SAW.Bersabda yang Artinya :
”Dunia Adalah Kesenangan sementara,dan sebaik-baiknya kesenangan dunia adalah Wanita (Istri) yang Sholeh.”( Diriwayatkan Muslim dan An-Nasa’i).
Apakah Kita Tidak Boleh/tidak mau Melamar/dilamar dalam SATU Organisasi Untuk Menikah Misalnya dalam satu Kampus,DPC,DPRa Dll?Kenapa?Apakah Karena Sudah saling mengenal satu dengan yang lainnya antara ikhwan atau pun akhwat tentang kekurangan dan kelebihannya?Apa Masalahnya?kalo kita menyukainya karena ia dakwahnya bagus,ibadahnya bagus kenapa tidak?hal yang perlu dicatat pada diri kita ialah kita bersifat Ego(hati-hati berarti kamu terkena Penyakit Hati) pada diri kita sendiri, atau karena Dakwahnya Tidak Menyebar Itu Tergantung dengan siapa kita menikah dan bagaimana kita menyikapinya setelah menikah! atau juga takut terkena Fitnah dan penyakit hati(PACARAN),Itu tergantung juga pada diri kita bagaimana kita Menyikapinya!Apakah belum selesai kuliah kita tidak boleh menikah? Kata siapa tidak boleh?Tentu saja Boleh,asal kita bisa Seimbang Pada Saat Menjadi Istri(Ibu Rumah Tangga),Suami dan Pada Saat Kuliah! dan kita juga harus berhati-hati dalam melamar seseorang yang sekufu(sebanding)dalam Dakwah apalagi sesama Aktivis Dakwah dan jangan sampai kita terjerumus dalam kemaksiatan atau bisa disebut juga PACARAN(Hati-Hati Itu Ada Penyakit Hati Dalam Diri Kamu)Jagalah Hatimu jangan sampai terkotori dalam kemaksiatan .Kenapa Harus Malu,Berat dan Takut Untuk Menikah?
Apakah kita pernah melihat/mendengar hal-hal bahwa pernah seorang Aktivis dakwah pada masa lalunya suram Penuh dengan Kekhilafan dan Dosa alias PACARAN pada saat kuliah atau selesai kuliah sesama aktivis dan itu masa lalunya yang suram dan penuh kemaksiatan alias PACARAN?kenapa kita melihat masa lalu,Kenapa kita tidak melihat masa sekarang dan masa depan?masa lalu biarlah berlalu yang Paling penting kita tidak lagi melakukan masa lalu yang suram dan menyesali perbuatan dengan taubat sebenar-benarnya taubat.Apalagi ALLOH MAHA PENGAMPUN DAN MAHA PENYAYANG,yang ingin memperbaiki diri dimasa lalu yang begitu suram,penuh khilaf dan Dosa Besar.Akan lebih utama jika menyalurkan emosi cintanya kepada seorang Ikhwan dan Akhwat melalui pernikahan dengan begitu terciptalah ikatan-ikatan baru yang harmonis,romantis,manisnya cinta dan Kemesraan,wilayah cinta dan kasih sayang juga semakin meluas diantara sesama umat manusia yang penuh rahmat dan keberkahan serta mencapai keluarga yang sakinah,mawadah dan warohmah dan terhindarnya Azab Alloh didunia dan Akhirat nanti.
Alloh Berfirman:
”Dan Alloh menjadikan diantara kalian rasa cinta dan kasih sayang.”(Ar-Rum:21).
Banyak Sekali Hikmah dari sebuah Kegagalan Dalam Pernikahan / yang mau Menikah.
Supaya timbul semangat apabila gagal menghadang Pada saat Ingin Ta’aruf,Khitbah Dll, ada beberapa hal yang harus terus diingat selama menjalani usaha untuk menikah :
Kita harus yakin setiap perbuatan apapun pasti memiliki resiko. Dalam berikhtiar,kita harus yakin tetap yakin Alloh Maha Adil Dan Maha Bijaksana.Pasti ada sesuatu hikmah dalam setiap hasil yang ingin dicapai yang ingin menikah.
Kita harus yakin bahwa Alloh Menguji daya tahan kita dengan memberikan satu usaha yang cukup membawa resiko.dan Selalu bersabar atas sesuatu yang tidak diinginkan dan bersyukur dengan apa yang terjadi dalam pernikahan.memang pasti banyak tekanan psikologis yang akan dialami dalam pernikahan dan pada saat Ingin Menikah.setiap ada sesuatu yang diluar kehendak,jagalah diri dan Hati untuk tetap tenang dan Bersabar.setiap ada rencana yang berhasil,jagalah hati dan diri untuk tetap bersyukur
Yakinlah bahwa Alloh mempunyai kehendak dan rencana yang pasti lebih baik dari pada setiap rencana yang dibuat oleh manusia.mungkin dalam pandangan Alloh Kalo saat itu kita berhasil untuk menikah,kita akan menjadi orang yang Takabur atau menjadi orang yang tidak bersyukur.mungkin juga kalo kita berhasil waktu itu,Keimanan,Ketakwaan dan Dakwah kita malah berkurang,mungkin juga kita banyak masalah-masalah yang terlalu memberatkan kriteria kita untuk menikah.mungkin dengan kegagalan, Alloh selalu mengingatkan kita untuk selalu berupaya menjadi hambanya yang beriman,Bersabar dan beramal sholeh.
Kita harus menyadari bahwa yang mengalami kegagalan itu bukan hanya kita aja,tapi melainkan semua orang pasti mengalami kegagalan Untuk Menikah.Hanya setiap orang mempunyai cara yang berbeda-beda dalam melihat/mengalami kegagalan itu.Ada yang berpendapat bahwa keberhasilan dan kegagalan adalah suatu yang wajar dari sebuah perjuangan dan pengorbanan dalam setiap orang yang ingin menikah.
Kita harus tahu bahwa semua orang yang sekarang berada dalam kesuksesan,pernah mengalami kegagalan-kegagalan menikah dalam hidupnya.
Hanya orang yang pernah mengalami kegagalan dalam pernikahan yang akan dapat benar-benar menikmati kesuksesan.Untuk menghindari kegagalan kita perlu mengetahui apa saja yang menjadi penyebab kegagalan.Setelah diketahui jadikan itu sebagai bahan pelajaran untuk menghindarinya serta Sebagai Bahan Untuk Mengevaluasi(Muhassabah),mungkin saja ibadah sehari-hari,Dakwah dan Liqo(Tarbiyah) Pekanan yang kita lakukan dan Kerjakan melemah (FUTUR) Pada diri dan Hati kita.
Walaupun saya belum menikah,Insya Alloh kalau ada akhwat yang siap saya pun siap menikah.Saya membuat Artikel Ini hanya Ingin Memberi Motivasi untuk para Ikhwan dan Akhwat yang Takut,malu dan Berat untuk menikah.Insya Alloh dengan kita Menikah kita akan memperoleh keberkahan Dunia dan Akhirat walaupun kita Tidak / belum memiliki Penghasilan Tetap.
Wallohua’lam bishwab.
